ABSTRAK
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas
pembiayaan mudharabah sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No. 59.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan studi
kasus. Teknik
yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara mendeskripsikan atau
menggambarkan keadaan obyek penelitian yang sesungguhnya untuk mengetahui dan
menganalisis tentang permasalahan yang dihadapi oleh obyek penelitian kemudian
dibandingkan dengan standar yang ada pada saat itu untuk selanjutnya
dideskripsikan bagaimana Bank Muamalat memperlakukan perihal yang berkaitan
dengan pembiayaan mudharabah sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No.
59. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa sebelum diberlakukan PSAK No. 59, bank-bank syari’ah di
Indonesia menggunakan PSAK No. 31 tentang Akuntansi Perbankan bab Perkreditan
sebagai pondasi utama dalam melakukan perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah.
Sehingga pembiayaan mudharabah diperlakukan sama dengan kredit pada
bank konvensional. Agar perlakuan tersebut juga sesuai dengan nilai-nilai
syari’ah, maka pada saat itu Bank Muamalat Indonesia juga mengadopsi Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
khususnya mengenai pengakuan pendapatan dan beban. Adopsi tersebut tidak
melanggar ketentuan pemerintah karena Bank Muamalat mengacu pada PP No. 72
Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Secara umum perlakuan akuntansi
atas pembiayaan mudharabah oleh Bank Muamalat tidak berubah antara
sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No. 59. Perlakuan tersebut meliputi: a)
pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah, b) pengakuan pendapatan
dan beban pembiayaan mudharabah, c) penyajian dan pengungkapan.
Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Mudharabah,
PSAK No. 31, PSAK No. 59.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar