Jumat, 09 November 2012

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA PSAK NO. 59 (Studi Pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Banda Aceh)


ABSTRAK
            Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No. 59. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan obyek penelitian yang sesungguhnya untuk mengetahui dan menganalisis tentang permasalahan yang dihadapi oleh obyek penelitian kemudian dibandingkan dengan standar yang ada pada saat itu untuk selanjutnya dideskripsikan bagaimana Bank Muamalat memperlakukan perihal yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No. 59. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebelum diberlakukan PSAK No. 59, bank-bank syari’ah di Indonesia menggunakan PSAK No. 31 tentang Akuntansi Perbankan bab Perkreditan sebagai pondasi utama dalam melakukan perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah. Sehingga pembiayaan mudharabah diperlakukan sama dengan kredit pada bank konvensional. Agar perlakuan tersebut juga sesuai dengan nilai-nilai syari’ah, maka pada saat itu Bank Muamalat Indonesia juga mengadopsi Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) khususnya mengenai pengakuan pendapatan dan beban. Adopsi tersebut tidak melanggar ketentuan pemerintah karena Bank Muamalat mengacu pada PP No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Secara umum perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah oleh Bank Muamalat tidak berubah antara sebelum dan sesudah pemberlakuan PSAK No. 59. Perlakuan tersebut meliputi: a) pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah, b) pengakuan pendapatan dan beban pembiayaan mudharabah, c) penyajian dan pengungkapan.


Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Mudharabah, PSAK No. 31, PSAK No. 59.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar